Selasa, 17 Desember 2013

penggolongan hukum di indo nesia

·  Hukum Publik
, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Acara.

  1. Hukum Tata Negara, mempelajari negara tertentu, seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, alat-alat perlengkapan negara. Singkatnya, mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar dari negara.
  2. Hukum Administrasi Negara, adalah seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara, termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya,
    mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
  3. Hukum Pidana, adalah hukum yang mengatur pelanggaran- pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umumyang diancam dengar. sanksi pidana tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pelanggaran (overtredingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan dengan ancaman denda. Sedangkan kejahatan (misdrijven) adalah perbuatan yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan sebagainya.
  4. Hukum Acara, disebut juga hukum formal (Pidana dan Perdata), adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan, atau mempertahankan hukum material. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum. Acara Pidana (KUHAP) No. 8/1981 diatur tata cara penangkapan, penahanan. penyitaan, dan penuntutan. Selain itu, juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar