· Hukum Publik
, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
warganegara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal,
hukum publik mencakup Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum
Pidana, dan Hukum Acara.
- Hukum Tata Negara, mempelajari negara tertentu, seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, alat-alat perlengkapan negara. Singkatnya, mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar dari negara.
- Hukum Administrasi Negara,
adalah seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat
perlengkapan negara, termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang
yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya,
mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara. - Hukum Pidana, adalah hukum yang mengatur pelanggaran- pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umumyang diancam dengar. sanksi pidana tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pelanggaran (overtredingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan dengan ancaman denda. Sedangkan kejahatan (misdrijven) adalah perbuatan yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan sebagainya.
- Hukum Acara, disebut juga hukum formal (Pidana dan Perdata), adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan, atau mempertahankan hukum material. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum. Acara Pidana (KUHAP) No. 8/1981 diatur tata cara penangkapan, penahanan. penyitaan, dan penuntutan. Selain itu, juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar